Jumat, 26 April 2024
  • (0473) 21001
  • dishub@luwuutarakab.go.id

keputusan menteri perhubungan tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB)


BERITA NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

No.1296, 2015 KEMENHUB. Kendaraan Bermotor. Pengujian

Berkala. 

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR PM 133 TAHUN 2015

TENTANG

PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151, Pasal 153 ayat (5), Pasal 157, Pasal 161 ayat (3), Pasal 164 ayat (3), Pasal 166 ayat (3), Pasal 167 ayat (5),                              Pasal 171, Pasal 174 ayat (4), Pasal 182, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, perlu menetapkan Peraturan Menteri                                             Perhubungan tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;

Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan                             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);

                     2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan                                         Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan                                   Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun                                                     www.peraturan.go.id 2015, No.1296 2 2015 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

                     3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi (Lembaran Negara Republik                                    Indonesia Tahun 2012 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5310);

                     4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120,                                    Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);

                     5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015                            Nomor 8);

                      6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015                                Nomor 75);

                    7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.60 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan Sebagaimana telah diubah                                 dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.68 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1113);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG

PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh

peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di

atas rel.

2. Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan

untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.

3. Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang

memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk

pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima

ratus) kilogram.

www.peraturan.go.id

3 2015, No.1296

4. Mobil bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki

tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk

pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus)

kilogram.

5. Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian

atau seluruhnya untuk mengangkut barang.

6. Rumah-rumah adalah bagian dari kendaraan bermotor jenis mobil

penumpang, mobil bus, mobil barang, atau sepeda motor yang berada

pada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang maupun

barang.

7. Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji

dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor,

kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan

terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.

8. Uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan

secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta

gandengan, kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

9. Kereta gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang

seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang

untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.

10. Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang

dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh

kendaraan bermotor penariknya.

11. Jumlah Berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB

adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang

diperbolehkan menurut rancangannya.

12. Jumlah Berat Kombinasi yang diperbolehkan yang selanjutnya disebut

JBKB adalah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut

muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.

13. Jumlah berat yang diizinkan yang selanjutnya disebut JBI adalah

berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang

diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.

14. Jumlah berat kombinasi yang diizinkan yang selanjutnya disebut JBKI

adalah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut

muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.

15. Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah unit tempat

dilaksanakannya kegiatan uji berkala kendaraan bermotor.

16. Penguji kendaraan bermotor adalah petugas yang diberi tugas,

tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang

berwenang untuk melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor.

www.peraturan.go.id

2015, No.1296 4

17. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh

seseorang, berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan dan/atau

keahlian, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk

melaksanakan tugas keprofesionalannya.

18. Kompetensi penguji kendaraan bermotor adalah jenjang keterampilan

dan/atau keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan

penguji kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh lembaga

pendidikan dan pelatihan yang ditunjuk oleh Menteri, dan dibuktikan

dengan sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji

kendaraan bermotor.

19. Sertifikat kompetensi adalah legitimasi kompetensi dalam bidang

pengujian kendaraan bermotor yang diberikan kepada penguji yang

telah memenuhi persyaratan sesuai dengan keterampilan dan/atau

keahlian, wewenang dan tanggung jawab penguji secara berjenjang

yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

20. Kalibrasi adalah serangkaian kegiatan mengukur keakuratan alat

pengujian kendaraan bermotor berdasarkan kondisi standar.

21. Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah

proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu

unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor telah memenuhi

persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala kendaraan

bermotor.

22. Sertifikat Uji Tipe yang selanjutnya disebut SUT adalah sertifikat

sebagai bukti bahwa tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan,

kereta tempelan telah lulus uji tipe.

23. Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya disebut SRUT adalah

sertifikat sebagai bukti bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta

gandengan, kereta tempelan, yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau

diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama/sesuai

dengan tipe kendaraan yang telah disahkan dan memiliki Sertifikat Uji

Tipe.

24. Menteri adalah Menteri Perhubungan.

25. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

26. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

BAB II

TUJUAN

Pasal 2

Uji berkala kendaraan bermotor dilaksanakan dengan tujuan untuk:

a. memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan

kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan di jalan;

www.peraturan.go.id

5 2015, No.1296

b. mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan

pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor,

kereta gandengan dan kereta tempelan di jalan;

c. memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.

Pasal 3

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

a. unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor wajib dilengkapi

dengan fasilitas dan peralatan pengujian;

b. pemilihan jenis, tipe, kapasitas, jumlah dan teknologi fasilitas

maupun peralatan pengujian harus dilakukan sesuai kebutuhan;

c. pengujian kendaraan bermotor dilakukan oleh tenaga penguji yang

memiliki kompetensi dibidang pengujian kendaraan bermotor;

d. pengujian harus dilakukan sesuai prosedur dan tata cara pengujian

berkala kendaraan bermotor;

e. lokasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor harus sesuai

dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan ini;

f. Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor harus melaksanakan

pengujian berkala sesuai akreditasi yang diberikan.

g. hasil uji berkala kendaraan bermotor harus akurat dan dapat

dipertanggung jawabkan;

h. fasilitas dan peralatan pengujian harus dipelihara/dirawat dengan

baik secara periodik, sehingga semua fasilitas dan peralatan pengujian

selalu dalam kondisi yang layak pakai;

i. peralatan pengujian harus dilakukan kalibrasi secara periodik;

j. kapasitas dan fasilitas peralatan pengujian harus sesuai dengan

jumlah, jenis, dan ukuran kendaraan bermotor dan/atau kereta

gandengan dan/atau kereta tempelan yang diuji;

k. harus tersedia sistem informasi yang berisi kemudahan dan kejelasan

bagi pemohon pengujian berkala dan terintegrasi secara nasional.

BAB III

RUANG LINGKUP PENGUJIAN BERKALA

KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 4

(1) Mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan,

dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan uji

berkala.

www.peraturan.go.id

2015, No.1296 6

(2) Uji Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. pendaftaran kendaraan wajib uji berkala;

b. uji berkala pertama; dan

c. uji berkala perpanjangan masa berlaku.

Pasal 5

(1) Pendaftaran kendaraan wajib uji berkala sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan pada Unit Pelaksana Uji

Berkala Kendaraan Bermotor sesuai domisili pemilik kendaraan paling

lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor

Kendaraan Bermotor yang pertama kali.

(2) Pendaftaran kendaraan wajib uji berkala sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a untuk kereta gandengan dan kereta

tempelan dilakukan pada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan

Bermotor sesuai domisili pemilik kendaraan paling lama 14 (empat

belas) hari sejak diterbitkannya SRUT.

(3) Uji Berkala untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (2) huruf b dilakukan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak

diterbitkannya surat tanda nomor kendaraan bermotor yang pertama

kali.

(4) Uji Berkala untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (2) huruf b untuk kereta gandengan dan kereta tempelan

dilakukan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkannya

SRUT.

(5) Uji Berkala Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(2) huruf c dilakukan 6 (enam) bulan setelah uji berkala pertama dan

selanjutnya dilakukan setiap 6 (enam) bulan.

Pasal 6

Pendaftaran kendaraan wajib uji berkala sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan pengajuan permohonan

pendaftaran, pencatatan identitas pemilik dan spesifikasi teknis

kendaraan wajib uji, pemberian nomor uji Kendaraan Bermotor dan

pembuatan kartu induk Uji Berkala Kendaraan Bermotor.

Pasal 7

Kendaraan bermotor asing yang wajib uji berkala dan digunakan di

Indonesia wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Pengujian berkala kendaraan bermotor meliputi kegiatan:

a. pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor;

www.peraturan.go.id

7 2015, No.1296

b. pengujian laik jalan kendaraan bermotor;dan

c. pemberian tanda lulus uji berkala kendaraan bermotor.

Pasal 9

(1) Pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan kegiatan pemeriksaan

kendaraan bermotor dengan atau tanpa peralatan uji dalam rangka

pemenuhan terhadap ketentuan mengenai persyaratan teknis

kendaraan bermotor.

(2) Tata cara pemeriksaan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan sesuai tata urut pemeriksaan untuk mencapai

hasil yang optimal.

Pasal 10

(1) Pengujian laik jalan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 huruf b merupakan kegiatan pengukuran kinerja

minimal kendaraan bermotor berdasarkan ambang batas laik jalan.

(2) Pengujian laik jalan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib menggunakan peralatan uji.

BAB IV

PEMERIKSAAN PERSYARATAN TEKNIS DAN

PENGUJIAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR

Bagian Kesatu

Pemeriksaan Teknis Kendaraan Bermotor

Pasal 11

(1) Pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor meliputi:

a. susunan;

b. perlengkapan;

c. ukuran;

d. rumah-rumah;

e. rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai dengan

peruntukannya; dan

f. berat kendaraan.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan

secara visual dan pengecekan secara manual dengan atau tanpa alat

bantu.

(3) Pemeriksaan secara visual sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

paling sedikit meliputi:

www.peraturan.go.id

2015, No.1296 8

a. nomor dan kondisi rangka kendaraan bermotor;

b. nomor dan tipe motor penggerak;

c. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa

saluran bahan bakar;

d. kondisi sistem converter kit bagi kendaraan bermotor yang

menggunakan bahan bakar tekanan tinggi;

e. kondisi dan posisi pipa pembuangan;

f. ukuran roda dan ban serta kondisi ban;

g. kondisi sistem suspensi;

h. kondisi sistem rem utama;

i. kondisi penutup lampu dan alat pemantul cahaya;

j. kondisi panel instrumen pada dashboard Kendaraan;

k. kondisi kaca spion;

l. kondisi spakbor;

m. bentuk bumper;

n. keberadaan dan kondisi perlengkapan kendaraan;

o. rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya;

p. keberadaan dan kondisi fasilitas tanggap darurat khusus untuk

mobil bus; dan

q. kondisi badan kendaraan, kaca, engsel, tempat duduk, perisai

kolong, pengarah angin untuk mobil barang bak muatan tertutup.

(4) Pemeriksaan secara manual dengan atau tanpa alat bantu

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:

a. kondisi penerus daya;

b. sudut bebas kemudi;

c. kondisi rem parkir;

d. fungsi lampu dan alat pemantul cahaya;

e. fungsi penghapus kaca;

f. tingkat kegelapan kaca;

g. fungsi klakson;

h. kondisi dan fungsi sabuk keselamatan;

i. ukuran kendaraan;

j. ukuran tempat duduk, bagian dalam kendaraan, dan akses

keluar darurat khusus untuk mobil bus;

www.peraturan.go.id

9 2015, No.1296

k. teknologi jenis kendaraan bermotor (hybrid, BBG, listrik, panas

menjadi tenaga penggerak).

(5) Dalam hal pemeriksaan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan terhadap kereta gandengan dan kereta

tempelan paling sedikit meliputi:

a. pengukuran berat;

b. pengukuran dimensi; dan

c. pemeriksaan konstruksi.

Pasal 12

(1) Pemeriksaan susunan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi pemeriksaan terhadap :

a. rangka landasan;

1) roda kelima (Fifth wheel) untuk mobil barang yang dirancang

untuk menarik kereta tempelan sesuai ISO;

2) alat penggandeng (Towing Eye) untuk mobil barang yang

dirancang untuk menarik kereta gandengan yang memiliki

gerakan terbatas sesuai ISO.

b. motor penggerak meliputi sumber energi seperti bahan bakar

minyak, bahan bakar gas, listrik dan kombinasi bahan bakar

minyak dengan listrik (hybrid).

c. sistem pembuangan;

d. sistem penerus daya;

e. sistem roda-roda;

f. sistem suspensi;

g. sistem alat kemudi;

h. sistem rem;

i. sistem lampu dan alat pemantul cahaya terdiri atas :

1) lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;

2) lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;

3) lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar

kelap-kelip;

4) lampu rem berwarna merah;

5) lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;

6) lampu posisi belakang berwarna merah;

7) lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda

www.peraturan.go.id

2015, No.1296 10

kecuali untuk Sepeda Motor;

8) lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di

bagian belakang Kendaraan berwarna putih;

9) lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua

dengan sinar kelap-kelip;

10) lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna

putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang

lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk

bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;

11) alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan

pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan

Bermotor.

j. Komponen pendukung terdiri atas :

1) Pengukur kecepatan;

2) Kaca spion;

3) Penghapus kaca;

4) Klakson;

5) Spakbor;

6) Bumper.

7) Pengarah angin, untuk mobil barang bak muatan tertutup.

(2) Pemeriksaan perlengkapan kendaraan bermotor sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b meliputi pemeriksaan

terhadap :

a. sabuk keselamatan;

b. ban cadangan;

c. segitiga pengaman;

d. dongkrak;

e. pembuka roda;

f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi Kendaraan

Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki Rumahrumah;

dan

g. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.

h. perlengkapan keselamatan seperti alat pemecah kaca, alat

pemadam kebakaran ringan, untuk mobil bus.

(3) Pemeriksaan ukuran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c meliputi pemeriksaan terhadap :

www.peraturan.go.id

11 2015, No.1296

a. panjang kendaraan;

b. lebar kendaraan;

c. tinggi kendaraan;

d. jarak sumbu kendaraan;

e. julur depan (Front Over Hang);

f. julur belakang (Rear Over Hang)

g. sudut pergi kendaraan; dan

h. jarak bebas kendaraan (ground clearance).

i. jarak tertinggi anak tangga paling bawah dari permukaan tanah

untuk mobil bus;

j. lebar anak tangga untuk mobil bus;

k. tinggi ruang penumpang untuk mobil bus;

l. lebar pintu untuk mobil bus;

m. ukuran tempat keluar darurat untuk mobil bus;

n. lebar bak muatan terhadap ukuran kabin depan atau ban terluar

untuk mobil barang;

o. jarak bak muatan terhadap kabin untuk mobil barang;

p. jarak sumbu untuk sumbu ganda atau triple pada mobil barang

dan/atau mobil bus;

q. tinggi bak muatan untuk mobil barang;

r. lebar lorong (Gang Way) untuk mobil bus;

s. jarak antar tempat duduk untuk mobil bus;

t. lebar tempat duduk.

(4) Pemeriksaan rumah-rumah kendaraan bermotor sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d meliputi pemeriksaan

terhadap :

a. kaca;

b. pintu berikut engsel;

c. badan kendaraan, tidak keropos, tidak ada bagian yang runcing

dan tidak berkarat (tidak korosi);

d. bumper

e. perisai kolong;

f. konstruksi tempat duduk;

g. tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor.

www.peraturan.go.id

2015, No.1296 12

Bagian Kedua

Pengujian Laik Jalan Kendaraan Bermotor

Pasal 13

(1) Pengujian persyaratan laik jalan paling sedikit meliputi uji:

a. emisi gas buang termasuk ketebalan asap gas buang;

b. tingkat kebisingan suara klakson dan/atau knalpot;

c. kemampuan rem utama;

d. kemampuan rem parkir;

e. kincup roda depan;

f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;

g. akurasi alat penunjuk kecepatan; dan

h. kedalaman alur ban;

i. daya tembus cahaya pada kaca.

(2) Dalam hal pengujian persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan terhadap kereta gandengan dan kereta

tempelan paling sedikit meliputi:

a. uji kemampuan rem;

b. kedalaman alur ban; dan

c. uji sistem lampu.

BAB V

FASILITAS DAN PERALATAN UJI BERKALA

Bagian Kesatu

Fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor

Pasal 14

(1) Fasilitas pengujian kendaraan bermotor harus berupa fasilitas pada

lokasi yang bersifat tetap.

(2) Fasilitas pengujian kendaraan bermotor pada lokasi yang bersifat

tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. bangunan gedung pengujian;

b. bangunan gedung untuk generator set, kompresor, dan gudang;

c. jalan keluar-masuk;

d. lapangan parkir;

e. bangunan gedung administrasi;

www.peraturan.go.id

13 2015, No.1296

f. pagar;

g. fasilitas penunjang untuk umum;

h. fasilitas listrik;

i. lampu penerangan;

j. pompa air dan menara air.

(3) Fasilitas pengujian kendaraan bermotor pada lokasi yang bersifat

tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai

bangunan khusus.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata letak, ukuran, konstruksi, dan

spesfikasi teknis fasilitas pengujian kendaraan bermotor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15

(1) Unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor harus melakukan

perawatan, pemeliharaan dan perbaikan terhadap fasilitas pengujian

berkala kendaraan bermotor secara berkala dan/atau secara

insidentil.

(2) Perawatan, pemeliharaan dan perbaikan fasilitas pengujian berkala

kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Peralatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor

Pasal 16

(1) Peralatan uji berkala kendaraan bermotor meliputi:

a. peralatan utama; dan

b. peralatan penunjang.

(2) Peralatan uji utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

paling sedikit meliputi:

a. alat uji emisi gas buang;

b. alat uji ketebalan asap gas buang (smoke tester);

c. alat uji kebisingan suara klakson dan/atau knalpot;

d. alat uji rem;

e. alat uji lampu;

f. alat uji kincup roda depan;

g. alat uji penunjuk kecepatan;

h. alat pengukur kedalaman alur ban;

www.peraturan.go.id

2015, No.1296 14

i. alat pengukur berat;

j. alat pengukur dimensi;

k. alat uji daya tembus cahaya pada kaca;

(3) Peralatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

meliputi;

a. kompresor udara;

b. generator set;

c. peralatan bantu, antara lain :

1) palu;

2) senter;

3) alat bantu uji dimensi;

4) alat untuk pengambilan foto berwarna kendaran wajib uji;

5) alat untuk mengisi, membaca, mengubah dan menghapus hasil

uji pada kartu uji;

6) alat untuk mengumpulkan dan menyimpan data hasil uji secara

digital.

7) Toolkit.

(4) Peralatan uji utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti

perkembangan teknologi kendaraan bermotor.

Pasal 17

(1) Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor harus melakukan

perawatan, pemeliharaan dan perbaikan terhadap peralatan pengujian

berkala kendaraan bermotor secara berkala dan/atau secara

insidentil.

(2) Perawatan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan pengujian berkala

kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis, perawatan,

pemeliharaan dan perbaikan peralatan uji berkala kendaraan bermotor

diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

www.peraturan.go.id

15 2015, No.1296

Bagian Ketiga

Kalibrasi Peralatan Uji

Pasal 19

(1) Untuk menjamin keakurasian peralatan uji utama sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib dilakukan kalibrasi secara

berkala 1 (satu) tahun sekali.

(2) Kalibrasi peralatan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk Direktur Jenderal.

(3) Petugas kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki

kompetensi di bidang kalibrasi peralatan uji.

(4) Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang tidak

melakukan kalibrasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

hasil uji berkala yang dilakukan dinyatakan tidak sah.

(5) Pernyataan tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan

oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

(1) Kalibrasi peralatan uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)

dikenakan biaya sesuai peraturan perundang-undangan.

(2) Biaya kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan

kepada unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor yang

bersangkutan.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai kalibrasi alat uji diatur dengan peraturan

Direktur Jenderal.

Bagian Keempat

Pembangunan Fasilitas dan Peralatan Pengujian

Berkala Kendaraan Bermotor

Pasal 22

(1) Pembangunan fasilitas dan peralatan pengujian berkala kendaraan

bermotor dilakukan oleh:

a. Gubernur untuk Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor

milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta

b. Bupati/Walikota untuk Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan

Bermotor milik pemerintah kabupaten/kota;

c. Agen Pemegang Merek untuk Unit Pelaksana Uji Berkala

Kendaraan Bermotor milik Agen Pemegang Merek

www.peraturan.go.id

2015, No.1296 16

d. Swasta untuk Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor

milik swasta.

(2) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota belum memiliki kemampuan

anggaran untuk melakukan pembangunan fasilitas dan peralatan

pengujian berkala kendaraan bermotor, Direktur Jenderal wajib

mengumumkan atau menawarkan kepada pihak Agen Pemegang

Merek dan Swasta untuk melakukan investasi pembangunan fasilitas

dan peralatan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor.

Pasal 23

Pembangunan fasilitas dan peralatan pengujian berkala kendaraan

bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 harus mendapat

persetujuan dan pengesahan dari Direktur Jenderal.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan fasilitas dan peralatan

pengujian berkala kendaraan bermotor diatur dengan peraturan Direktur

Jenderal.

BAB VI

TENAGA PENGUJI

Bagian Kesatu

Kompetensi Tenaga Penguji Berkala Kendaraan Bermotor

Pasal 25

(1) Uji berkala kendaraan bermotor harus dilakukan oleh tenaga penguji

yang memiliki kompetensi di bidang pengujian kendaraan bermotor

secara berjenjang yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan

tanda kualifikasi teknis penguji.

(2) Sertifikat Kompetensi dan tanda kualifikasi teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mengikuti pendidikan dan

pelatihan dibidang pengujian kendaran bermotor serta lulus uji

kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor.

(3) Sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan

bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh

Direktur Jenderal.

(4) Sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh Indonesia.

Pasal 26

Setiap tenaga penguji dalam menjalankan tugas harus:

a. mengenakan tanda kualifikasi teknis penguji secara benar.

b. melakukan pengujian sesuai dengan kompetensinya.

www.peraturan.go.id

17 2015, No.1296

Pasal 27

(1) Sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan

bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) dapat

dicabut apabila:

a. melakukan pengujian tidak sesuai dengan kompetensi yang

dimiliki;

b. tidak mengenakan tanda kualifikasi teknis penguji pada saat

menjalankan tugas pengujian;

c. melakukan hal–hal yang tidak terpuji, yang dapat mencemarkan

wibawa instansi, aparat dan/atau merugikan instansi dan/atau

masyarakat dalam pelaksanaan tugasnya;

d. dengan sengaja dan bukan karena alasan kedinasan menghindari

kegiatan-kegiatan yang menurut tugas dan sifatnya harus diikuti

oleh tenaga penguji;

e. melaksanakan tugas pengujian menyimpang dari ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f. merusak dengan sengaja peralatan pengujian dan fasilitas

lainnya;

g. tidak ditugaskan lagi pada bidang pekerjaan yang terkait dengan

pengujian kendaraan bermotor;

h. dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah

mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde);

(2) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana

diatur dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan

dengan cara sebagai berikut:

a. Peringatan tertulis diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut

dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari

kalender.

b. Dalam hal penguji Kendaraan Bermotor tidak mengindahkan

peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikenai

denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

c. Selain dikenai denda sebagaimana dimaksud pada huruf b,

dilakukan pembekuan sertifikat kompetensi.

d. Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembekuan

sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud huruf c, penguji

kendaraan bermotor tidak mengindahkan kewajibannya, sertifikat

kompetensinya dicabut.

(3) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana

diatur dalam ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h dilakukan sanksi

www.peraturan.go.id

2015, No.1296 18

pencabutan sertifikat kompetensi tanpa didahului peringatan tertulis,

denda administratif dan pembekuan sertifikat kompetensi.

(4) Dalam hal sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji

kendaraan bermotor dicabut dengan alasan-alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), tenaga penguji yang bersangkutan

dinyatakan bukan sebagai tenaga penguji kendaraan bermotor dan

tidak memiliki hak, wewenang dan tanggung jawab sebagai penguji

kendaraan bermotor;

(5) Tenaga penguji yang sertifikat kompetensi pengujinya dicabut karena

alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf h,

maka tenaga penguji tersebut selain harus mematuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) juga dikenakan sanksi

tambahan berupa:

a. Tidak boleh ditugaskan lagi sebagai tenaga penguji pada

lingkungan unit pelaksana, atau instansi pembina dan pengawas

pengujian kendaraan bermotor;

b. Tidak boleh diusulkan kembali sebagai calon tenaga penguji

kendaraan bermotor.

Bagian Kedua

Prosedur dan Tata Cara Pengangkatan

Tenaga Penguji

Pasal 28

Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai tenaga penguji berkala

kendaraan bermotor, sekurang-kurangnya meliputi:

a. usia paling rendah 21 tahun;

b. memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan dalam

bidang otomotif atau mesin.

c. memiliki surat tanda lulus pendidikan dan pelatihan pengujian

kendaraan bermotor dari lembaga pendidikan dan pelatihan yang

ditetapkan oleh Menteri.

d. memiliki Surat Izin Mengemudi golongan B1 atau B2.

e. lulus uji kompetensi dibidang pengujian kendaraan bermotor sesuai

jenjang kompetensi yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 29

Usulan pengangkatan tenaga penguji berkala kendaraan bermotor

diajukan oleh :

a. Gubernur untuk calon penguji berkala kendaraan bermotor pada Unit

Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor milik Pemerintah

www.peraturan.go.id

19 2015, No.1296

Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

b. Pimpinan Perusahan Agen Pemegang Merek dan/atau Perusahan

swasta untuk calon penguji pada Unit Pelaksana Uji Berkala

Kendaraan Bermotor milik Perusahan Agen Pemegang Merek

dan/atau Perusahan Swasta.

Pasal 30

(1) Untuk melakukan penilaian terhadap calon tenaga penguji berkala

kendaraan bermotor, Direktur Jenderal dapat membentuk Tim penilai.

(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

a. menyusun bahan penilaian kompetensi penguji berkala

kendaraan bermotor;

b. menyusun pedoman tentang tata cara pelaksanaan ujian

kompetensi penguji berkala kendaraan bermotor;

c. menyelenggarakan ujian kompetensi penguji berkala kendaraan

bermotor;

d. menyiapkan bahan sertifikasi kompetensi penguji berkala

kendaraan bermotor.

e. memberikan saran dan/atau masukan kepada Direktur Jenderal

terkait dengan pengakatan calon tenaga penguji kendaraan

bermotor.

Pasal 31

(1) Hasil kerja tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 harus

segera dilaporkan kepada Direktur Jenderal sebagai bahan

pertimbangan kelulusan calon-calon tenaga penguji berkala

kendaraan bermotor yang bersangkutan.

(2) Pengangkatan sebagai tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi, tim penilai dan tata cara

pengangkatan tenaga penguji berkala kendaraan bermotor diatur dengan

peraturan Direktur Jenderal.

Bagian Ketiga

Jenjang, Wewenang dan Tanggung Jawab Penguji

Pasal 33

(1) Tenaga penguji berkala kendaraan bermotor berdasarkan kompetensi

tingkat paling rendah sampai tingkat paling tinggi, dikelompokan

menjadi :

www.peraturan.go.id

2015, No.1296 20

a. pembantu penguji;

b. penguji pemula

c. penguji tingkat satu.

d. penguji tingkat dua.

e. penguji tingkat tiga.

f. penguji tingkat empat.

g. penguji tingkat lima.

h. master penguji.

(2) Pembantu penguji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a

memiliki keahlian, wewenang dan tanggung jawab dalam bidang

administrasi uji berkala perpanjangan masa berlaku.

(3) Penguji pemula sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b memiliki

keahlian, wewenang dan tanggung jawab dalam bidang admistrasi uji

berkala pertama dan merawat alat uji.

(4) Penguji tingkat satu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c

memiliki keahlian, wewenang dan tanggung jawab dalam bidang uji

mobil penumpang umum dan pengesahan hasil uji.

(5) Penguji tingkat dua sebagaimana dimaksud Pada Ayat (1) huruf d

memiliki keahlian, wewenang dan tanggung jawab dalam bidang uji

mobil barang tunggal kecuali mobil tangki dan pengesahan dan

pengesahan hasil uji.

(6) Penguji tingkat tiga sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf e

memiliki keahlian, wewenang dan tanggung jawab dalam bidang uji

mobil bus tunggal lantai tunggal.

(7) Penguji tingkat empat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf f

memiliki keahlian, wewenang dan tanggung jawab dalam bidang uji

rangkaian, mobil barang kecuali rangkaian mobil tangki.

(8) Penguji tingkat lima sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf g

memiliki keahlian, wewenang dan tanggung jawab dalam bidang uji

mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus

gandeng, dan mobil desain khusus.

(9) Penguji yang memiliki tingkatan lebih tinggi berwenang untuk

melakukan uji dan mengesahkan hasil uji pada tingkatan yang lebih

rendah.

(10) Master Penguji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf i memiliki

keahlian, wewenang dan tanggung jawab dalam bidang mengajar,

penelitian dan pengembangan pengujian kendaraan bermotor, dan

perbaikan sistem uji.

www.peraturan.go.id

21 2015, No.1296

Pasal 34

(1) Peningkatan jenjang tenaga penguji berkala kendaraan bermotor dari

tingkat paling rendah ke tingkat yang lebih tinggi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33, dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. pengalaman kerja dibidang pengujian kendaraan bermotor;

b. pendidikan dan pelatihan dibidang pengujian yang telah diikuti;

c. kegiatan-kegiatan lain dibidang pengujian kendaraan bermotor atau

otomotif yang pernah diikuti seperti seminar, workshop, lomba

karya tulis ilmiah; dan

d. prestasi kerja.

(2) Pertimbangan sebagaimana pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk

angka penilaian (score) masing-masing item dan hasil

penjumlahannya.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenjang, wewenang dan tanggung jawab

penguji kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

BAB VII

UNIT PELAKSANA UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 36

Uji berkala kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh:

a. unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor milik pemerintah

kabupaten/kota;

b. unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor milik pemerintah

provinsi DKI Jakarta;

c. unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor milik agen pemegang

merk (APM) kendaraan bermotor;

d. unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor milik swasta.

Pasal 37

(1) Unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 36 dapat menyelenggarakan pengujian berkala

kendaraan bermotor setelah mendapat akreditasi dari Direktur

Jenderal.

(2) Untuk memperoleh akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor harus memenuhi

persyaratan:

a. lokasi;

www.peraturan.go.id

2015, No.1296 22

b. kompetensi tenaga penguji kendaraan bermotor;

c. standar fasilitas prasarana pengujian berkala kendaraan bermotor;

d. standar peralatan pengujian kendaran bermotor;

e. keakurasian peralatan pengujian kendaraan bermotor;

f. sistem dan tata cara pengujian kendaraan bermotor;

g. sistem informasi uji berkala kendaraan bermotor.

(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2

(dua) tahun dan dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan

sesuai ketentuan.

Pasal 38

(1) Untuk melakukan akreditasi terhadap Unit Pelaksana Uji Berkala

Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2),

Direktur Jenderal dapat membentuk Tim Penilai.

(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

a. menyusun bahan penilaian unit pelaksana uji berkala pengujian

kendaraan bermotor;

b. menyusun pedoman tentang tata cara pelaksanaan penilaian unit

pengujian berkala kendaraan bermotor;

c. melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan unit

pengujian berkala kendaraan bermotor;

d. menyiapkan bahan akreditasi unit pengujian berkala kendaraan

bermotor.

e. menyampaikan hasil penilaian dan memberikan saran atau

masukan kepada Direktur Jenderal terkait pemberian akreditasi.

Pasal 39

Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala

Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 40

(1) Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat dicabut apabila:

a. melakukan pengujian tidak sesuai dengan akreditasi yang

diberikan;

b. melakukan pengujian tidak sesuai dengan kompetensi penguji;

c. melakukan pengujian tidak menggunakan peralatan uji;

d. melakukan pengujian tidak sesuai dengan tata cara pengujian;

www.peraturan.go.id

23 2015, No.1296

e. tidak membuat rencana dan pelaporan secara berkala kepada

Direktorat Jenderal;

f. tenaga penguji pada unit pelaksana uji berkala kendaraan

bermotor yang bersangkutan melakukan penyimpangan terhadap

ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan

pengujian;

g. peralatan pengujian tidak berfungsi sebagaimana mestinya;

h. tidak mempunyai tenaga penguji dalam jumlah dan kualifikasi

teknis sesuai kebutuhan;

i. tidak melakukan kalibrasi peralatan pengujian kendaraan

bermotor.

(2) Dalam hal akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor

dicabut dengan alasan-alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor ditutup dan dilarang

melakukan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor.

(3) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

(4) Penutupan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor dilakukan

oleh Direktur Jenderal.

(5) Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana ayat (4)

dapat dibuka kembali setelah memenuhi persyaratan sesuai

ketentuan.

(6) Dalam hal Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penutupan, Direktur

Jenderal dapat menugaskan pelaksanaan pengujian pada Unit

Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor lainnya yang telah

memenuhi persyaratan akreditasi milik Pemerintah maupun Swasta.

Pasal 41

(1) Dalam hal tertentu penyelenggaraan uji berkala dapat dilakukan

dengan menggunakan unit uji berkala keliling.

(2) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:

a. kondisi geografisnya tidak memungkinkan kendaraan dari

tempat-tempat tertentu mencapai lokasi tempat pelaksanaan uji

berkala;

b. jumlah kendaraan wajib uji relatif sedikit dibandingkan dengan

luas daerah yang harus dilayani;

c. tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal.

www.peraturan.go.id

2015, No.1296 24

Pasal 42

Unit uji keliling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) harus

dilengkapi peralatan uji kendaraan bermotor, sekurang-kurangnya

meliputi:

a. alat uji emisi gas buang;

b. alat pengukur berat kendaraan (axle load meter);

c. alat uji rem;

d. alat uji pengukur kecepatan (speedometer tester)

e. alat uji lampu;

f. alat uji kincup roda depan;

g. alat pengukur dimensi.

Pasal 43

Pelaksanaan uji berkala menggunakan unit uji keliling harus dilakukan

pada lokasi tetap yang memiliki fasilitas sekurang-kurangnya:

a. pelataran parkir dengan permukaan tanah yang rata;

b. tersedia gedung atau bangunan administrasi;

c. dipasang papan nama yang menyatakan tempat uji berkala;

d. dipasang papan informasi tentang jadwal pelayanan uji keliling.

Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan

Bermotor diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal.

BAB VIII

PROSEDUR DAN TATA CARA UJI BERKALA

KENDARAAN BERMOTOR

Bagian Kesatu

Pendaftaran Kendaraan Wajib Uji Berkala

Pasal 45

(1) Untuk melakukan pendaftaran kendaraan bermotor wajib uji berkala,

pemohon mengajukan permohonan kepada unit pelaksana uji berkala

kendaraan bermotor dengan dilengkapi persyaratan berupa dokumen:

a. salinan/foto copy surat keterangan identititas pemilik kendaraan

bermotor;

b. salinan/foto copy surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

(STNK).

www.peraturan.go.id

25 2015, No.1296

c. salinan/foto copy sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan/atau

pengesahan rancang bangun kendaraan bermotor.

(2) Untuk pendaftaran kereta gandengan dan kereta tempelan

permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan berupa dokumen:

a. salinan/foto copy surat keterangan identititas pemilik kendaraan

bermotor;

b. salinan/foto copy sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan/atau

pengesahan rancang bangun kendaraan bermotor.

(3) Pada saat melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) pemohon atau seseorang yang diberikan kuasa harus

dapat menunjukan dokumen asli.

(4) Sebagai bukti telah dilakukan pendaftaran diberikan surat

keterangan.

(5) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditanda

tangani oleh pejabat yang berwenang.

Bagian Kedua

Uji Berkala Perpanjangan Masa Berlaku

Pasal 46

(1) Pemilik kendaraan bermotor wajib uji berkala harus mengajukan

permohonan untuk dilakukan uji berkala perpanjangan masa berlaku

kepada unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor sesuai

dengan domisili kendaraan bermotor yang bersangkutan selambatlambatnya

30 (tiga puluh) hari sebelum habis masa berlaku uji

berkala kendaraan bermotor.

(2) Permohonan uji berkala perpanjangan masa berlaku sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) pemohon harus membayar biaya uji sesuai

ketentuan.

(3) Dalam mengajukan permohonan untuk dilakukan uji berkala

kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon

harus melengkapi permohonan dengan persyaratan:

a. mengisi formulir pendaftaran

b. salinan/foto copy kartu identitas pemilik kendaraan;

c. salinan/foto copy surat tanda nomor kendaraan;

d. salinan/foto copy kartu uji;

e. bukti pembayaran biaya uji berkala kendaraan bermotor.

(4) Dalam hal diperlukan, pemohon harus dapat menunjukan dokumen

asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

www.peraturan.go.id

2015, No.1296 26

Pasal 47

(1) Terhadap permohonan yang telah memenuhi persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Unit Pelaksana Uji Berkala

Kendaraan Bermotor memberikan surat pengantar uji kepada

pemohon.

(2) Pemohon yang telah menerima surat pengantar uji sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus membawa kendaraan bermotor yang

akan dilakukan pengujian ke Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan

Bermotor sesuai dengan waktu dan tempat yang ditetapkan dalam

surat pengantar uji.

Pasal 48

(1) Dalam hal pemohon tidak dapat menghadirkan kendaraan ke tempat

Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan waktu

yang telah ditetapkan dalam surat pengantar uji, maka:

a. dianggap batal untuk melakukan pengujian berkala kendaraan

bermotor; dan

b. biaya uji yang telah dibayarkan tidak dapat diminta kembali oleh

pemohon.

(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan

permohonan uji ulang sesuai ketentuan.

Bagian Ketiga

Numpang Uji

Pasal 49

(1) Dalam keadaan tertentu pengujian berkala kendaraan bermotor dapat

dilakukan pada Unit Pelaksana Pengujian Berkala Kendaraan

Bermotor di daerah lain.

(2) Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai

berikut:

a. masa berlaku uji berkala telah jatuh tempo sedangkan kendaraan

bermotor sedang berada di luar daerah domisili pemilik

kendaraan;

b. kendaraan terkena sanksi pelanggaran karena tidak memenuhi

persyaratan teknis dan laik jalan serta terkena kewajiban uji;

c. peralatan uji di unit pelaksana pengujian berkala kendaraan

bermotor sesuai domisili kendaraan bermotor yang bersangkutan

didaftar sedang dalam keadaan rusak atau tidak berfungsi

sebagaimana mestinya.

www.peraturan.go.id

27 2015, No.1296

Pasal 50

Untuk melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor pada unit

pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor di daerah lain, pemilik

kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan:

a. mendapat rekomendasi dari Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan

Bermotor tempat kendaraan bermotor yang bersangkutan terdaftar.

b. memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Unit Pelaksana Uji Berkala

Kendaraan Bermotor yang dituju.

Pasal 51

Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang melakukan

pengujian terhadap kendaraan numpang uji wajib menyampaikan hasil

pengujiannya kepada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor

tempat kendaraan bermotor yang bersangkutan terdaftar.

Bagian Keempat

Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor

Pasal 52

(1) Penguji kendaraan bermotor wajib melakukan pemeriksaan teknis dan

pengujian laik jalan terhadap setiap kendaraan bermotor yang

diajukan oleh pemohon untuk dilakukan pengujian berkala.

(2) Pemeriksaan teknis kendaran bermotor sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5).

(3) Pengujian laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

pengujian laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)

dan ayat (2).

(4) Pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (3) wajib dilaksanakan pada lokasi Unit

Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor.

Pasal 53

Kendaraan bermotor dinyatakan lulus uji berkala, apabila:

a. memenuhi persyaratan admistrasi;

b. memenuhi persyaratan teknis kendaraan bermotor;

c. memenuhi ambang batas laik jalan kendaraan bermotor.

Pasal 54

Kendaraan bermotor yang dinyatakan lulus uji diberikan bukti lulus uji.

www.peraturan.go.id

2015, No.1296 28

Pasal 55

(1) Dalam hal kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji, penguji

wajib menerbitkan surat keterangan tidak lulus uji.

(2) Surat keterangan tidak lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan secara tertulis kepada pemilik kendaraan bermotor,

dengan mencantumkan:

a. item yang tidak lulus uji;

b. alasan tidak lulus uji;

c. perbaikan yang harus dilakukan; dan

d. waktu dan tempat dilakukan pengujian ulang.

(3) Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perbaikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c.

(4) Kendaraan Bermotor yang dinyatakan tidak lulus uji dan telah

dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib

melakukan uji ulang sesuai dengan waktu dan tempat yang

ditetapkan dalam surat keterangan tidak lulus uji.

(5) Uji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diperlakukan

sebagai pemohon baru kecuali permohonan uji ulang dilakukan

setelah batas waktu yang ditetapkan.

Pasal 56

Dalam hal pemilik kendaraan bermotor tidak menyetujui surat keterangan

tidak lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan

keberatan kepada pimpinan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan

Bermotor yang bersangkutan.

Pasal 57

(1) Pengajuan keberatan terhadap surat keterangan tidak lulus uji

sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 disampaikan secara tertulis

kepada Pimpinan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor.

(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai

alasan tidak menerima/keberatan terhadap ketidak lulusan hasil uji.

(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak menerima surat

keterangan tidak lulus uji.

Pasal 58

(1) Pimpinan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor harus

memberikan jawaban tertulis terhadap surat keberatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) selambat-lambatnya 2 (dua) hari

kerja setelah menerima surat keberatan dari pemilik.

www.peraturan.go.id

29 2015, No.1296

(2) Jawaban Pimpinan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi menerima atau menolak

keberatan pemohon beserta alasannya.

Bagian Kelima

Pemberian Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor

Pasal 59

(1) Setiap kendaraan bermotor wajib uji berkala yang telah dinyatakan

lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan

bermotor diberikan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.

(2) Bukti lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat

pengesahan dari penguji kendaraan bermotor yang memiliki

wewenang untuk mengesahkan bukti lulus uji berkala kendaraan

bermotor.

(3) Bukti lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di

seluruh Indonesia.

Pasal 60

Pemberian bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor dilakukan pada

hari dan tanggal pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor.

Bagian Keenam

Perubahan Spesifikasi Teknis Kendaraan

dan Identitas Pemilik

Pasal 61

(1) Perubahan spesifikasi teknis kendaraan wajib uji berkala harus

dilaporkan kepada Unit Pelaksanan Uji Berkala Kendaraaan Bermotor

sesuai domisili pemilik.

(2) Perubahan spesifikasi teknis kendaraan wajib uji berkala

sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa perubahan yang tidak

merubah tipe kendaraan seperti perubahan warna kendaraan,

perubahan susunan tempat duduk dan sebagainya.

Pasal 62

(1) Perubahan identitas pemilik kendaraan wajib uji berkala harus

dilaporkan kepada Unit Pelaksanan Uji Berkala Kendaraaan Bermotor

sesuai domisili pemilik.

(2) Perubahan identitas pemilik kendaraan wajib uji berkala sebagaimana

dimaksud ayat (1) berupa perubahan kepemilikan dan/atau

perubahan alamat pemilik.

www.peraturan.go.id

2015, No.1296 30

Bagian Ketujuh

Penghapusan Kendaraan Wajib Uji Berkala

Pasal 63

(1) Kendaraan wajib uji berkala yang tidak melakukan uji berkala selama

2 (dua) tahun sejak masa berlaku uji berkala berakhir, dihapus dari

daftar kendaraan wajib uji berkala.

(2) Penghapusan kendaraan wajib uji berkala sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan kepada:

a. Direktur Jenderal;

b. Kepala Kepolisian Daerah sesuai domisili pemilik;

c. Pimpinan unit pengujian seluruh Indonesia.

(3) Seluruh unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor dilarang

melakukan pengujian terhadap kendaraan wajib uji yang telah

dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 64

(1) Penghapusan kendaraan wajib uji berkala sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 63 ayat (1) dilakukan setelah Pimpinan unit pelaksan uji

berkala kendaraan bermotor memberikan peringatan tertulis.

(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. Peringatan pertama;

b. Peringatan kedua;

c. Peringatan ketiga.

(3) Peringatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

diberikan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak masa berlaku uji

berkala berakhir.

(4) Peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

diberikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan

peringatan pertama.

(5) Peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

diberikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan

peringatan kedua.

Pasal 65

Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pengujian berkala

kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

www.peraturan.go.id

31 2015, No.1296

BAB IX

BUKTI LULUS UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 66

(1) Bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor diberikan dalam bentuk

kartu uji dan tanda uji.

(2) Bukti lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di

seluruh Indonesia.

Pasal 67

(1) Kartu uji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1)

paling sedikit memuat data mengenai:

a. nomor dan tanggal sertifikat registrasi uji tipe;

b. foto berwarna tampak samping kanan, kiri, depan dan belakang

kendaraan bermotor;

c. nomor uji kendaraan;

d. nama pemilik;

e. alamat pemilik;

f. merek dan tipe;

g. jenis kendaraan;

h. tahun pembuatan atau perakitan;

i. isi silinder;

j. daya motor penggerak;

k. nomor rangka landasan kendaraan bermotor;

l. berat kosong kendaraan;

m. konfigurasi sumbu roda;

n. ukuran ban;

o. kelas jalan terendah yang boleh dilalui;

p. dimensi utama kendaraan;

q. daya angkut;

r. masa berlaku hasil uji;

s. bahan bakar yang digunakan;

t. hasil uji;

u. JBB dan/atau JBKB khusus untuk mobil barang dan mobil bus;

v. JBI dan/atau JBKI khusus untuk mobil barang dan mobil bus.

www.peraturan.go.id

2015, No.1296 32

(2) Kartu uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kartu

pintar atau bentuk lain.

Pasal 68

(1) Nomor uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c

harus memuat keterangan mengenai:

a. kode provinsi, terdiri dari 2 (dua) huruf;

b. kode kabupaten/kota, terdiri dari 2 (dua) angka;

c. kode jenis kendaraan, berupa:

1) A untuk mobil penumpang umum;

2) B untuk mobil bus;

3) C untuk mobil barang;

4) D untuk kendaraan khusus.

5) E untuk kereta gandengan;

6) F untuk kereta tempelan;

7) G untuk mobil penarik (tractor head)

d. Kode tahun pendaftaran uji berkala, terdiri dari 2 (dua) angka

terakhir; dan

e. nomor urut pengujian, terdiri dari 6 (enam) angka.

(2) Nomor uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara

penomoran nomor uji ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 69

(1) Tanda uji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1)

berupa stiker.

(2) Stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempel pada kaca depan

sisi kiri bawah bagian dalam, untuk kendaraan bermotor.

(3) Untuk kereta gandengan dan kereta tempelan, stiker sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditempel pada sisi sebelah kanan bagian

depan.

(4) Tanda uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit

memuat keterangan mengenai:

a. nomor kendaraan;

b. JBI dan/atau JBKI;

c. daya angkut orang dan barang;

d. masa berlaku uji Kendaraan;

e. muatan sumbu terberat.

www.peraturan.go.id

33 2015, No.1296

Pasal 70

(1) Kartu uji dan tanda lulus uji harus seragam dan berlaku di seluruh

Indonesia

(2) Keseragaman kartu uji dan tanda lulus uji sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:

a. bentuk, ukuran, bahan, dan warna;

b. kapasitas;

c. teknologi;

d. unsur pengamanan.

(3) Pemilihan teknologi dan unsur pengamanan kartu uji dan tanda lulus

uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d harus

mampu mencegah terjadinya pemalsuan.

Pasal 71

(1) Untuk menjamin keseragaman dan pengamanan kartu uji dan tanda

lulus uji, pengadaan kartu uji dan tanda lulus uji dilakukan secara

terpusat oleh Direktorat Jenderal.

(2) Untuk mendapatkan kartu uji dan tanda lulus uji, Kepala Unit

Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor mengajukan permohonan

kebutuhan kepada Direktur Jenderal.

(3) Pemenuhan kebutuhan kartu uji dan tanda lulus uji sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dikenakan biaya sesuai peraturan perundangundangan.

Pasal 72

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, warna, bahan dan

spesifikasi teknis kartu uji dan tanda lulus uji berkala kendaraan

bermotor diatur dengan peraturan Direktur Jenderal.

BAB X

SISTEM INFORMASI UJI BERKALA

KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 73

(1) Setiap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor harus

menyelenggarakan sistem informasi pelaksanaan uji berkala

kendaraan bermotor.

(2) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diintegrasikan dengan pusat data Direktorat Jenderal, Unit Pelaksana

Uji Berkala Kendaraan Bermotor lainnya, Dinas Perhubungan Provinsi

setempat, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor,

www.peraturan.go.id

2015, No.1296 34

Terminal Angkutan Penumpang, dan Terminal Angkutan Barang

melalui Direktorat Jenderal.

(3) Pusat data berhak dan wajib memantau kegiatan uji berkala di

seluruh Indonesia secara online dan realtime.

(4) Data dan informasi pengujian kendaraan bermotor dipergunakan

untuk pembinaan, pengawasan dan penelitian dalam rangka

pengembangan kebijakan pengujian kendaraan bermotor.

Pasal 74

Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) didukung

dengan aplikasi pengujian yang memiliki kemampuan paling sedikit:

a. identifikasi data kendaraan yang dapat diintegrasikan dengan data

Direktorat Jenderal;

b. proses uji kendaraan bermotor atas perintah operator komputer uji

dan mengambil gambar kendaraan yang diuji;

c. mengirim data hasil uji kepada Direktorat Jenderal.

Pasal 75

(1) Pada setiap unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor harus

dilengkapi dengan papan dan/atau media informasi.

(2) Papan dan/atau media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditempatkan pada tempat yang mudah terlihat dan dapat diakses oleh

masyarakat umum.

(3) Papan dan/atau media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sekurang–kurangnya memuat informasi tentang:

a. tata cara dan prosedur uji berkala kendaraan bermotor:

b. besaran biaya pengujian;

c. penanggung jawab unit pelaksana pengujian berkala;

d. batas maksimal waktu pelayanan.

BAB XI

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 76

Pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan peraturan ini

dilakukan oleh Direktur Jenderal.

www.peraturan.go.id

35 2015, No.1296

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 77

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penggunaan kartu uji

dan tanda uji yang telah ada dinyatakan masih berlaku sampai habis

masa berlakunya.

(2) Dalam hal Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor tidak

memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, maka

Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor diberi waktu untuk

memenuhi ketentuan tersebut.

(3) Dalam hal ayat (2) tidak dipenuhi hingga tanggal 31 Desember 2016,

maka Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor dilarang

melaksanakan pengujian Kendaraan Bermotor.

(4) Dalam hal Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penutupan, Direktur

Jenderal dapat menugaskan pelaksanaan pengujian pada Unit

Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor lainnya yang telah

memenuhi persyaratan akreditasi milik Pemerintah maupun Swasta.

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 78

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri

Perhubungan Nomor KM.71 tahun 1993 tentang Pengujian Berkala

Kendaraan bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993

Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 79

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id

2015, No.1296 36

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara

Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Agustus 2015

MENTERI PERHUBUNGAN

REPUBLIK INDONESIA,

IGNASIUS JONAN

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Agustus 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id