TAKSI ONLINE SULSEL
RAKYATKU
COM.MAKASSAR…Pelaksana tugas (plt) Kadis
Perhubungan Provinsi Sulawesi selatan, Ilyas Iskandar, mengungkapkan bahwa
pihaknya telah melaporkan terkait tariff dan kouta taksi online di sulsel ke Kementrian
Perhubungan(KEMENHUB).
“ Untuk masalh tariff kita
masih menunggudari kementrian karna kita sudah melaporkan tentang kouta dan tarif
yang telah kita sepakati,” ujar Ilyas Iskandar, selasa (27/6/2017).
Setelah turun surat dari
Kementrian Perhubungan, Dishub Sulse4l akan segera menindak lanjuti nya dengan
peraturan Gubernur(PERGUB) yangt dikeluarkan langsung Gubernur Sulses, Syahrul
Yasin Limpo.
“Pergub itu terkait dengan
penekanannya untuk kouta tariff yang telah dilaporkan. Kalau minggu ini sudah
ada maka segera kita tindak lanjuti dengan penekanan nya yang melalui Pergub,”Jelasnya
Sebelumnya, Pihak Dishub
Sulsel telah memberikan tariff taksi online dan taksi konvensional yaitu
Rp.4.800 / km. tariff tersebut telah disesuaikan dengan mengikuti pergub nomor 27/2017.
Setelah Penerapan tarif tersebut,
Dishub dan pihak Kepolisian akan tetap melakukan pengawasan terhadap penerapan
taksi onlaine yang telah disepakati. Ada beberapa cara pengawasan yang akan
dilakukan oleh dishub dan pihak kepolisian terhadap penerpan tariff taksi
tersebut.