Sabtu, 15 August 2026
  • (0473) 21001
  • dishub@luwuutarakab.go.id

DISHUB SULSEL TELAH MELAPORKAN TARIF TAKSI ONLINE KE KEMENHUB

DISHUB SULSEL TELAH MELAPORKAN TARIF TAKSI ONLINE KE KEMENHUB TAKSI ONLINE SULSEL

RAKYATKU COM.MAKASSAR…Pelaksana tugas (plt) Kadis Perhubungan Provinsi Sulawesi selatan, Ilyas Iskandar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan terkait tariff dan kouta taksi online di sulsel ke Kementrian Perhubungan(KEMENHUB).

“ Untuk masalh tariff kita masih menunggudari kementrian karna kita sudah melaporkan tentang kouta dan tarif yang telah kita sepakati,” ujar Ilyas Iskandar, selasa (27/6/2017).

Setelah turun surat dari Kementrian Perhubungan, Dishub Sulse4l akan segera menindak lanjuti nya dengan peraturan Gubernur(PERGUB) yangt dikeluarkan langsung Gubernur Sulses, Syahrul Yasin Limpo.

“Pergub itu terkait dengan penekanannya untuk kouta tariff yang telah dilaporkan. Kalau minggu ini sudah ada maka segera kita tindak lanjuti dengan penekanan nya yang melalui Pergub,”Jelasnya

Sebelumnya, Pihak Dishub Sulsel telah memberikan tariff taksi online dan taksi konvensional yaitu Rp.4.800 / km. tariff tersebut telah disesuaikan  dengan mengikuti pergub nomor 27/2017.

Setelah Penerapan tarif tersebut, Dishub dan pihak Kepolisian akan tetap melakukan pengawasan terhadap penerapan taksi onlaine yang telah disepakati. Ada beberapa cara pengawasan yang akan dilakukan oleh dishub dan pihak kepolisian terhadap penerpan tariff taksi tersebut.